Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bagikan 200 Sertipikat Tanah PTSL,

Bertempat di ruang pola Provinsi Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Kanwil BPN Prov Bengkulu, Senin (4/11).

Pada kegiatan tersebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membagikan sekaligus menyerahkan 200 Sertipikat Tanah, Kegiatan PTSL Tahun 2023 yang sekaligus juga dilaksanakan launching Sertipikat Elektronik oleh Presiden RI secara virtual.

Menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pembagian sertipikat tanah ini adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan secara nasional hingga tingkat desa secara serentak yang merupakan salah satu program reforma agraria.

“Ini merupakan kebijakan Presiden RI secara langsung berjenjang melalui Kementerian ATR/BPN yang diteruskan ke Gubernur, Bupati, Walikota sampai ke Camat dan Lurah/Desa salah satunya dengan program reforma agraria. Ini adalah program yang paling riil dirasakan masyarakat yaitu pensertifikatan lahan,” ujar gubernur.

Lebih lanjut, program pensertifikatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangatlah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya di daerah.

Gubernur Rohidin mengimbau agar Pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing untuk alokasi penertiban PTSL. Hal ini guna menekan adanya konflik akibat sengketa agraria.

“Kemarin saya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran, agar dalam teknis pelaksanaannya tidak ada hambatan di lapangan. Termasuk terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kita sudah sepakati untuk bisa di-nol-kan,” tambah gubernur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan pemberian sertifikat tanah tersebut bertujuan agar pemegang hak, baik masyarakat secara pribadi maupun pemerintah memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, terutama bagi masyarakat sehingga dapat diberdayakan untuk mendorong peningkatan perekonomian.

Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa program antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi (Redis) Tanah, dan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah.

 

Artikel Terkait